Operasi Sukses Polres Gresik: Penangkapan Pemilik Tangki BBM 'Solar Ilegal' Ridwan (Dedy JP)

 




Gresik  - Penangkapan tangki isi solar ilegal ini hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas Ridwan.  Usai menerima laporan tersebut Team Denpom Angkatan Darat langsung menyerahkan Truk tangki tersebut ke Polres Gresik.


Tangki 8 ton isi solar yang diduga ilegal tersebut berasal dari hasil Ngangsu (belanja secara estafet) dari satu spbu ke spbu lainya.


Dari keterangan salah satu anggota Denpom AD yang engan disebut identitasnya mengatakan, kami sudah intai aktifitas ilegal Ridwan sepekan lalu, namun baru minggu 10 desember 2023 tenggah malam berhasil kita pergoki sedang beraktifitas isi solar ilegal, usai kami tangkap truk langsung kita serahkan ke Polres mas," ujarnya.


Truk tangki biru putih , kapasitas 8 ton kini sudah diamankan di mako polres Gresik. Untuk  logo PT. Indo Gemilang Indonesia, nopol L 9023 UU. Sedangkan identitas sopir masih di rahasiakan oleh polisi.


Ridwan warga Surabaya yang diduga pemilik Truk tersebut hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. 


Dalam UU no 22 tahun 2001 tentang Migas sudah dijelaskan, barangsiapa menyalahgunakan Minyak, Gas bumi subsidi makan bisa diancam 5 tahun penjara serta denda 6 milyart.Bersambung keterangan Polres Gresik.(RED).

0 Komentar