Evaluasi Pelaksanaan Program PKH di Desa Keduyo: Tantangan dan Dugaan Pemotongan Dana oleh Perangkat Desa

 




Tulungagung- Dugaan Pemotongan dana PKH tersebut diduga dilakukan secara berjamaah oleh oknum pejabat setempat. Dasar pemotongan dana tersebut tanpa ada alasan yang jelas. Pomotongan anggaran mulai 20 - 40 ribu / penerima PKH. 


Akibat ulah oknum tersebut beberapa penerima tidak terima dan sudah melaporkan kasus ini ke polsek Sendang, namun tidak ada kejelasannya.Kasus ini sendiri sudah terjadi sejak 2017 sampai 2023. Dalam kurun waktu 7 tahun dipastikan Oknum pejabat PKH berhasil mendapatkan uang haram sekitar 500 jutaan rupiah.


Kasus ini menyeruak ke publiks setelah salah satu penerima PKH (DL) Menanyakan kepada petugas PKH potongan yang dilakukan SRTYH (pegawai PKH). Besaran potongan dilakukan dengan menahan ATM dan buku rekening penerima PKH. Alasan pegawai adalah biar mudah dalam proses pengambilan secara bersama - sama, saya mau tanya baik - baik, justru di jawab kalau motor saya buat ke kantor pos butuh bensin, bukan air seni," Ujar DL menirukan ucapan SRTYH.


Lebih lanjut DL juga mendapatkan caci maki dari oknum PKH, bahwa semua kegiatan PKH butuh oprasional uang dan Pulsa, bukan gratisan," Imbuh DL menirukan ucapan SRTYH. 


Atas kejadian ini DL sudah melaporkan ke polsek Sendang. Namun atas kejadian ini justru pihak Polsek mengarahkan agar masalah ini dimediasi dikantor Desa," saya sudah lapor ke Polisi mas, malah saya suruh mediasi ke balai desa, jujur saya kecewa dengan kinerja oknum PKH dan oknum Polsek," rencana dalam waktu dekat ini saya akan meminta pendampingan LBH, Kuasa hukum dan LSM Tulungagung untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Polres Tulungagung," pungkas DL.


Rincian atas dugaan penyimpangan kasus ini adalah. Dalam 1 tahun warga menerima 4 kali uang tunai 400 ribu.Namun setiap waktu penerimaan ada potongan 20-40 ribu rupiah/penerima. Jika ada punggutan 40 ribu dikalikan 4 penerimaan sebanyak 100 penerima, akan ketemu angka 16 juta. Aksi ini terjadi sejak 2017 hingga sekarang (7 tahun) 16 juta dikalikan 72 bulan, maka akan ketemu nilai 1 milyart 152 juta. Uang pungli haram secara berjamaah selama 7 tahun di duga di buat motor, mobil, bangun rumah sejumlah oknum PKH dan oknum staf desa Keduyo.


Hingga berita ini diturunkan Surtiyah dan Kades (andik) dan carik (supangat) desa Keduyo belum bisa dikonfirmasi.Bersambung keterangan Tipikor Polres Tulungagung.(Red).

0 Komentar