Melanggar Batas: Eksploitasi Tanaman Tebu di Ratusan Hektar Lahan Perhutani


Ratusan Hektar lahan perhutani Didaerah KPH jati wekas Alih pungsi Jadi tanaman tebu ilegal

 

Tulungagung, tempo terkini. kawasan hutan yang dikelola oleh perum perhutani KPH jati wekas puluhan tahun alih fungsi dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan tanaman tebu diduga ilegal (non prosedural) dalam pantauan tim investigasi turun lapangan sepanjang mata memandang dikaki gunung tugel sampai wilayah desa kates kec. Kauman kab. Tulungagung nampak pohon jati dan pinus berubah menjadi tanaman tebu ratusan hektar, hal ini menjadi sorotan berbagai pihak termasuk pemangku jabatan kepala desa dan aparat hukum di kabupaten tulungagung

Adapun narasumber yang menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dari luar wilayah, mj (mantan anggota polisi), sudar, besek, suaryoko , purgiono Komplotan inilah yang diduga kuat merusak lingkungan serta melakukan kong kalikong dengan oknum perhutani demi keuntungan dan isi perut pribadi

Disisi lain, RT (Rukun Tetangga ) desa kates Mardi juga seorang pemerhati lingkungan merasa geram  karena sekian puluh tahun hutan yang dulu lebat sekarang beralih fungsi menjadi lahan tanaman tebu Tampa memikirkan dampak negatif dari perbuatan tersebut seperti bencana alam, tanah longsor, banjir, dll

Mardi berharap Agar perhutani dan kejaksaan Tulungagung serta aparat penegak hukum lainya mengusut tuntas para mafia hutan ini serta mengembalikan fungsi hutan yang sudah berpuluh tahun porak poranda yang dilakukan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab Bahkan Negara dirugikan sekitar ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu itu dikarenakan sekarang harga tebu perkwintalnya berkisar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah perkwintal) sedangkan satu truck sebanyak 10 ton senilai Rp7.000.000 ( tujuh juta rupiah) sedangkan sekali panen dalam satu tahun diperkirakan 500 truck dari luasan 50 hektar saja bisa dikalkulasikan Negara dirugikan sebanyak 35 M pertahun ujar mardi kepada wartawan tempo bahkan Puluhan Ribu Hektar Lahan Tebu di Tulungagung Non Prosedural Perhutani KPH Jati wekas Mantri Perum Perhutani KPH jati wekas

Dadang mengungkapkan, penggarapan lahan secara non prosedural itu sebenarnya dimulai pasca reformasi. Sekitar tahun 2001 terjadi Kemudian ada penggarapan lahan secara massif yang awalnya tumpang sari, setelah itu menjadi lahan tebu.

Namun sejak tiga bulan belakangan ini, KPH jati wekas melihat kegiatan ilegal tersebut cukup massif mengkonversi jadi lahan tebu tanpa prosedur, pembahasan alih fungsi lahan. Sehingga dampaknya banyak tanaman kehutanan hilang dan dimatikan, yang berakibat memicu timbulnya bencana banjir bandang Pihak lain Ag dan Bn jurnalis dan LSM pemerhati lingkungan hidup mulai geram akibat melihat hutan yang dialih fungsikan menjadi lahan bancaan Okum mafia lahan perhutani menjadi lahan tebu non prosedural itu sekitar 50  hektare. Namun setelah ditelusuri keluasannya sampai ratusan hektare. Lokasinya menyebar dalam kawasan hutan di pagarwojo, segawe. pelolong, lemparan, Suko Melikan, Ploso, kates, bonduren      ungkap ag dan bn kepada wartawan tempo kemudian

Karena tidak ada akses legal formal, oknum mafia  tersebut tidak membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil hutan non kayu. Ag dan bn merinci, dengan hasil panen tebu Rp70 ribu/ton, asumsinya produktivitas rata rata 50 ton/hektare. Sharing untuk Perum Perhutani  asumsinya minimal 10% setelah dikurangi PNBP dan biaya tebang muat angkut tebu, dengan harga tebu Rp 70 ribu bersih.

 

"Maka ada potensi kerugian Negara PNBP dan sharing Perhutani senilai 35 miliar per satu kali musim tanam," ungkapnya.

 

Beni menganalisa hasil panen tebu tersebut dijual ke PG Mojo panggung yang lokasinya dipanggungrejo Tulungagung dan PG Ngadirejo Selain itu masuk pabrik gula Jawa ilegal Dengan timbulnya potensi kerugian Negara tersebut, maka jelas ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh garong lahan perhutani Ag dan Bn  menyebut diantaranya UU no 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Apalagi bagi korporasi yang menerima dari proses pengolahan dalam perkebunan kawasan hutan Un-prosedural maka ada tindak pidana dan denda sesuai UU berlaku. Sedangkan bagi penadah melanggar Pasal 480 KUHP.

 

"Kami mendapat informasi tentang tebu tersebut masuk kepabrik pabrik langganan mafia mafia diatas dari pembicaraan Mardi dengan kami. Kami malah mewarning PG mojo panggung karena dugaan kuat kami, hasil tebu dari lahan non prosedural ini masuknya ke PG mojo panggung dan pabrik ilegal gula jawa Pasti ada penadahnya di dalam sana, "ujar ag, Disi lain Perhutani tidak serta Merta melakukan penegakan hukum. Upaya pertama yang dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi hukum. Mulai tahun ini, dengan cara memasang plakat/Baner himbauan tidak boleh menanam tebu dikawasan hutan lindung  yang menjadi sasaran. Pertama, Kecamatan kauman, kemudian sendang

Harapannya, ag dan bn agar masyarakat bisa menikmati  sebagaimana ketentuan berlaku. Terpenting, fungsi hutan secara ekologi bisa kembali seperti semula.

kedua, untuk kawasan hutan produksi sekaligus mendukung ketahanan pangan, dibuat perjanjian kerjasama. Dengan syarat di antaranya, hamparan hutan eksisting 99 persen tanaman tebu dihentikan. Harus ada tanaman kehutanan model dobel track sistem yang telah dibuat perhutani. Ada kewajiban membayar PNBP dan membayar sharing hasil ke perhutani sebagai BUMN yang diberi kewenangan mengelola kawasan hutan pemangkuannya.

 

"Jika menolak, terpaksa penegakan hukum dilaksanakan. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ada dugaan oknum yang mengerjakan puluhan hektare tapi itu dipakai alibi, kami sudah koordinasi dengan KLHK dan aparat Polda Jatim akan segera menyelidiki. Dan kami  mendukung penuh upaya kami memberantas lahan tebu ilegal ini," imbuhnya.mar.bn.ag/tean


0 Komentar