Ratusan Hektar lahan perhutani Didaerah KPH jati wekas Alih
pungsi Jadi tanaman tebu ilegal
Tulungagung, tempo terkini. kawasan hutan yang dikelola oleh
perum perhutani KPH jati wekas puluhan tahun alih fungsi dari kawasan hutan
lindung menjadi kawasan tanaman tebu diduga ilegal (non prosedural) dalam
pantauan tim investigasi turun lapangan sepanjang mata memandang dikaki gunung
tugel sampai wilayah desa kates kec. Kauman kab. Tulungagung nampak pohon jati
dan pinus berubah menjadi tanaman tebu ratusan hektar, hal ini menjadi sorotan
berbagai pihak termasuk pemangku jabatan kepala desa dan aparat hukum di
kabupaten tulungagung
Adapun narasumber yang menyebutkan bahwa lahan tersebut
sudah dikuasai oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dari luar
wilayah, mj (mantan anggota polisi), sudar, besek, suaryoko , purgiono
Komplotan inilah yang diduga kuat merusak lingkungan serta melakukan kong
kalikong dengan oknum perhutani demi keuntungan dan isi perut pribadi
Disisi lain, RT (Rukun Tetangga ) desa kates Mardi juga
seorang pemerhati lingkungan merasa geram
karena sekian puluh tahun hutan yang dulu lebat sekarang beralih fungsi
menjadi lahan tanaman tebu Tampa memikirkan dampak negatif dari perbuatan
tersebut seperti bencana alam, tanah longsor, banjir, dll
Mardi berharap Agar perhutani dan kejaksaan Tulungagung
serta aparat penegak hukum lainya mengusut tuntas para mafia hutan ini serta
mengembalikan fungsi hutan yang sudah berpuluh tahun porak poranda yang
dilakukan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab Bahkan Negara dirugikan
sekitar ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu itu dikarenakan sekarang harga
tebu perkwintalnya berkisar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah perkwintal)
sedangkan satu truck sebanyak 10 ton senilai Rp7.000.000 ( tujuh juta rupiah)
sedangkan sekali panen dalam satu tahun diperkirakan 500 truck dari luasan 50
hektar saja bisa dikalkulasikan Negara dirugikan sebanyak 35 M pertahun ujar
mardi kepada wartawan tempo bahkan Puluhan Ribu Hektar Lahan Tebu di Tulungagung
Non Prosedural Perhutani KPH Jati wekas Mantri Perum Perhutani KPH jati wekas
Dadang mengungkapkan, penggarapan lahan secara non
prosedural itu sebenarnya dimulai pasca reformasi. Sekitar tahun 2001 terjadi
Kemudian ada penggarapan lahan secara massif yang awalnya tumpang sari, setelah
itu menjadi lahan tebu.
Karena tidak ada akses legal formal, oknum mafia tersebut tidak membayar biaya Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil hutan non kayu. Ag dan bn merinci, dengan
hasil panen tebu Rp70 ribu/ton, asumsinya produktivitas rata rata 50
ton/hektare. Sharing untuk Perum Perhutani
asumsinya minimal 10% setelah dikurangi PNBP dan biaya tebang muat
angkut tebu, dengan harga tebu Rp 70 ribu bersih.
Beni menganalisa hasil panen tebu tersebut dijual ke PG Mojo
panggung yang lokasinya dipanggungrejo Tulungagung dan PG Ngadirejo Selain itu
masuk pabrik gula Jawa ilegal Dengan timbulnya potensi kerugian Negara
tersebut, maka jelas ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh garong lahan
perhutani Ag dan Bn menyebut diantaranya
UU no 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Apalagi
bagi korporasi yang menerima dari proses pengolahan dalam perkebunan kawasan
hutan Un-prosedural maka ada tindak pidana dan denda sesuai UU berlaku.
Sedangkan bagi penadah melanggar Pasal 480 KUHP.
"Kami mendapat informasi tentang tebu tersebut masuk
kepabrik pabrik langganan mafia mafia diatas dari pembicaraan Mardi dengan
kami. Kami malah mewarning PG mojo panggung karena dugaan kuat kami, hasil tebu
dari lahan non prosedural ini masuknya ke PG mojo panggung dan pabrik ilegal
gula jawa Pasti ada penadahnya di dalam sana, "ujar ag, Disi lain
Perhutani tidak serta Merta melakukan penegakan hukum. Upaya pertama yang
dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi hukum. Mulai tahun ini, dengan cara
memasang plakat/Baner himbauan tidak boleh menanam tebu dikawasan hutan
lindung yang menjadi sasaran. Pertama,
Kecamatan kauman, kemudian sendang
Harapannya, ag dan bn agar masyarakat bisa menikmati sebagaimana ketentuan berlaku. Terpenting,
fungsi hutan secara ekologi bisa kembali seperti semula.
kedua, untuk kawasan hutan produksi sekaligus mendukung
ketahanan pangan, dibuat perjanjian kerjasama. Dengan syarat di antaranya,
hamparan hutan eksisting 99 persen tanaman tebu dihentikan. Harus ada tanaman
kehutanan model dobel track sistem yang telah dibuat perhutani. Ada kewajiban
membayar PNBP dan membayar sharing hasil ke perhutani sebagai BUMN yang diberi
kewenangan mengelola kawasan hutan pemangkuannya.
"Jika menolak, terpaksa penegakan hukum dilaksanakan.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ada dugaan oknum yang mengerjakan puluhan hektare tapi
itu dipakai alibi, kami sudah koordinasi dengan KLHK dan aparat Polda Jatim
akan segera menyelidiki. Dan kami
mendukung penuh upaya kami memberantas lahan tebu ilegal ini,"
imbuhnya.mar.bn.ag/tean



0 Komentar