Mafia Solar Wilayah Hukum Gresik , Pendik CS Berulah lagi




Gresik - Sepak Terjang Pendik cs di dunia Hitam penyalahgunaan Solar subsidi sudah tidak asing di telinga jajaran Aparat Penegak Hukum Gresik, Jawa Timur. Dugaan oknum Polisi dan Investor besar, membuat Giat Haram Pendik cs selalu lolos jerat Hukum.


Modus oprandi dalam Giat haramnya Pendik cs belanja secara estafet dari Satu Spbu ke Spbu lainnya. Modus belanja solar dilakukan dengan gunakan Barcode berbeda - beda yang di beli dari sopir - sopir truk. Satu Bercode biasanya di beli seharga 500 ribu. Untuk belanja solar dari satu spbu komplotan ini bisa belanja sebesar 500 ribu rupiah. Biasanya mereka berpindah - pindah dalam belanja Solar, untuk 1 barcode digunakan di 1 spbu senilai 500 ribu dapat solar subsidi sebanyak 70 liter," terang E petugas Spbu Dukun Gresik.


Hasil investigasi di lapangan, aksi Borong solar dilakukan secara estafet di sejumlah spbu Bunder, Duduksampean, Kedanyan, dan beberapa Spbu lainnya sekitar Gresik. Sarana yang digunakan adalah truk bak (canter, Dyna) yang sudah di modif. Dengan harga beli 6,8 rupiah / liter dan tambahan 200 perak / liter untuk kopensasi ke pihak pegawai Spbu.


Modif truk biasanya solar dari tangki truk di sedot gunakan sanyo. Hasil sedotan tersebut, solar kemudian di naikan ke tandon Kempu, tandon tangki yang berada diatas truk.


Dalam semalam aksi, komplotan biasanya mampu peroleh solar subsidi sebanyak 5 ton/ truk solar subsidi. Usai dapatkan solar sesuai target, solar tersebut kemudian oleh komplotan Pendik cs ini dijual kepada sejumlah PT. Salah satu PT besar di Gresik diduga dimiliki oleh Kaji Aluwan dan Kaji Asto dengan harga 9 ribu / liter.


Pihak Pendik cs hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Dikonfirmasi terpisah Komang Ipda Komang kanit Jatranras Polres Gresik via WA belum bisa dikonfirmasi. 


Aksi Pendik cs ini jelas melanggar UU nomer 22 tahun 2001 pasal 55 tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart.(Red).

0 Komentar