Di duga Kebal Hukum Ada oknum Brigjen Di balik lancarnya aktivitas Tambang

 




Tulungagung - Galian pasir ilegal milik Kasio gunakan alat Berat dan sedotan di bantaran Sungai Brantas tak tersentuh Hukum. Lokasi di Utara SD Buntaran kecamatan Rejotangan beromset puluhan Juta. Lancarnya usaha Ilegal ini disinyalir Kasio di back up oleh mantan oknum Jendral Pensiunan Polisi (YNO).


Dalam pantauan di lokasi galian, tampak puluhan dump truk parkir antri untuk ambil pasir dari hasil galian. Dalam jalankan kegiatannya Kasio cs gunakan alat berat (exavator) 1 unit. Alat berat tersebut disinyalir gunakan solar subsidi yang dibeli dari spbu sekitat Rejotangan.


Selain gunakan alat berat, Komplotan ini juga gunakan mesin diesel untuk menyedot pasir dari aliran Brantas. Dari lokasi inilah puluhan kubik pasir hitam berhasil di peroleh untuk dijual ke broker pasir sekitar Tulungagung. Untuk 1 dump truk harga pasir kelas 1 sekitar 700 - 1 juta rupiah. 


Dalam keterangannya FR salah satu pekerja kasio mengatakan, untuk penambang pasir disepanjang bantaran sungai brantas ini ada hampir 10 titik. Punya wengli (srikaton), kasio, kakek, cs (buntaran).Teguh, edy, ambon, ali cs, kalau kita cuma di perintahkan untuk bekerja saja mas, urusan solar, ijin dan uang keamanan langsung tanya ke pak kasio saja," ujar FR.


Nyamannya aksi garong pasir hitam ini disinyalir karena beking dari pensiunan Oknum Brigadir Jendral YNO. 



Dampak buruk akan kegiatan ilegal ini, matinya penambang pasir manual warga lokal dan rusaknya ekosistem  bantaran sungai Brantas. Selain itu penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar juga membuat masyarakat kesulitan untuk menikmati solar subsidi. Dimana sedianya solar subsidi digunakan untuk rakyat kecil, justru kini digunakan oleh mafia tambang pasir ilegal. Kalau mau beli solar kita wajib tunjukan Barcode dulu, namun untuk aktifitas galian pasir, mereka sangat mudah belanja solar subsidi," semoga jajaran penegak Hukum Tulungagung bisa mendindak tegas para mafia pasir tersebut, terang EK salah satu warga Rejotangan.


Aksi mafia galian pasir ilegal ini jelas melanggar UU  nomer 22 tahun 2001 tentang Migas serta UU nomer 3 tahun 2020 Tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang pertambangan Minerba, masing - masing bisa diancam penjara 5 tahun serta denda 6 milyart.


Hingga berita ini diturunkan Kasio, Teguh, Wengli, edy,Kakek, serta unit tipiter Polres Tulungagung belum bisa dikonfirmasi.Bersambung (DN)

0 Komentar